Tampilkan postingan dengan label Pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pegawai. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Desember 2014

Tiga Masalah Utama Pengelolaan Aset Daerah

BENGKULU – Tim Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu, Marius Sirumapea mengatakan ada tiga masalah utama dalam pengelolaan aset daerah. Ketiga masalah tersebut adalah kesalahan dalam pencatatan aset, lalu aset tercatat ganda dan yang ketiga adalah dicatat namun tidak lengkap. 
Selain itu adanya pula aset hibah belum didukung dengan berita acara, lalu aset yang dikuasai oleh pihak ketiga dan aset yang sedang bermasalah. 
“Tiga masalah utama tersebutlah yang mempengaruhi penilaian Opini wajar tanpa pengecualian,” ujar dia saat memaparkan materi tentang peningkatan kinerja pengelolaan daerah di Gedung BPK RI, Kamis (18/9). 
Tim Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu 

Rata-rata kabupaten kota yang belum mendapatkan WTP tersebut karena bermasalah dengan Aset daerah. Daerah tersebut belum bisa mengelola aset dengan baik. “Padahal salah satu item penilaian yang dilakukan dalam pelaporan adalah pengelolaan aset daerah,” ujar dia. 
Aset pemerintah daerah tersebut adalah berupa aset tetap yakni tanah, perlatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan kontruksi dalam pengerjaan. 
“Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan dapat diharapkan dan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah atau masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum,” kata dia. 
Sedangkan mengenai klasifikasi ada aset lancar diantaranya, kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan. Lalu aset non lancar yang mencakup aset bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Yakni investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya. 
Marius Sirumapea menyatakan sudah menjadi tugas BPK untuk ingatkan pemerintah agar aset yang dimiliki benar-benar diketahui sehingga saat pemeriksaan benar-benar ada asetnya. 
“Contoh aset Pemda Provinsi di Kepahiang yakni lahan SPP Kelobak, hal ini memungkinkan untuk dua kali tercatat, tercatat di Kepahiang dan tercatat di Pemda Provinsi,” ujarnya. 
Hal inilah yang membuat persoalan dalam pelaporan dan menjadi catatan BPK. Selain itu biasanya pemerintah daerah selalu membebankan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk mencatat asetnya. 
“Harusnya masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki catatan aset tersendiri, sebab bila dibebankan dengan DPKAD wajar kalau mereka banyak yang tidak tahu. Sebab mereka tidak bersentuhan langsung dengan aset tersebut,” tutupnya. (hcr) 

Nilai Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten/Kota 
Nama Nilai Aset 

Provinsi Bengkulu 2.919.955.605.009; 
Kota Bengkulu    1.869.250.661.538; 
Bengkulu Utara    2.090.337.985.965; 
Bengkulu Selatan 1.173.520.395.449; 
Rejang Lebong 1.619.532.679.843; 
Kepahiang        1.545.905.277.152; 
Lebong          1.500.224.333.301; 
Mukomuko         1.342.012.079.108; 
Kaur            990.790.062.767; 
Bengkulu Tengah   846.756.481.736; 
Seluma          1.372.573.868.243;
Keterangan: Data BPK RI 

Jumat, 05 Desember 2014

CPNS Mundur Disiapkan Sanksi

Ilustrasi CPNS 

RBI, BENGKULU – Banyak masyarakat yang mengincar untuk menjadi PNS bahkan sanggup untuk membayar mahal. Namun sangat disayangkan bila ada yang sudah diumumkan lulu CPNS namun mengundurkan diri.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi, B.Sc, S.sos melalui Kabid Perencanaan dan pengembangan karir mengatakan peserta tes  CPNS yang sudah dinyatakan lulus untuk tidak mengundurkan diri. 
"Jangan sampai ada yang sudah diumumkan lulus tapi mengundurkan diri hal yang demikian merugikan peserta lainnya," kata dia. 
Dijelaskan dia berdasarkan informasi yang diterima ada peserta yang mengundurkan diri karena terikat dengan salah satu perusahaan dimana saat ini bekerja.
“Benar ada isunya salah seorang peserta akan mengundurkan diri karena terikat pada perusahaan yang bersangkutan lulus," ujar dia.
Namun bila hal tersebut benar, jelas sangat disayangkan dan merugikan pemerintah daerah, sehingga BKD sekarang sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa denda.
Mengundurkan diri ini akan merugikan daerah dan masyarakat yang sangat mengharapkan lulus menjadi PNS. Karena peminat formasi tersebut sangat banyak masyarakat yang mau jadi PNS, sehingga apa yang dilakukan tersebut menyia-nyiakan kuota yang sudah diberikan pusat kepada daerah. 
"Saya akan berkoordinasi dengan Sekprov dan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Agar sanksi yang dibuat nantinya bisa dipertimbangkan oleh peserta. Termasuk mekanisme jika memang nantinya ada peserta yang mengundurkan diri," ujar dia.
Sepertinya memang perlu diancam supaya tidak mengundurkan diri, tapi kalau memang ada akan diusulkan penggantinya peserta yang berada dinomor urutam di bawahnya, agar tidak ada formasi yang kosong. 
"Sanksi tegas akan diberlakukan, agar tidak terulang lagi dikemudian hari," tutup dia. (hcr)