Sabtu, 06 Desember 2014

Tiga Masalah Utama Pengelolaan Aset Daerah

BENGKULU – Tim Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu, Marius Sirumapea mengatakan ada tiga masalah utama dalam pengelolaan aset daerah. Ketiga masalah tersebut adalah kesalahan dalam pencatatan aset, lalu aset tercatat ganda dan yang ketiga adalah dicatat namun tidak lengkap. 
Selain itu adanya pula aset hibah belum didukung dengan berita acara, lalu aset yang dikuasai oleh pihak ketiga dan aset yang sedang bermasalah. 
“Tiga masalah utama tersebutlah yang mempengaruhi penilaian Opini wajar tanpa pengecualian,” ujar dia saat memaparkan materi tentang peningkatan kinerja pengelolaan daerah di Gedung BPK RI, Kamis (18/9). 
Tim Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu 

Rata-rata kabupaten kota yang belum mendapatkan WTP tersebut karena bermasalah dengan Aset daerah. Daerah tersebut belum bisa mengelola aset dengan baik. “Padahal salah satu item penilaian yang dilakukan dalam pelaporan adalah pengelolaan aset daerah,” ujar dia. 
Aset pemerintah daerah tersebut adalah berupa aset tetap yakni tanah, perlatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan kontruksi dalam pengerjaan. 
“Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan dapat diharapkan dan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah atau masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum,” kata dia. 
Sedangkan mengenai klasifikasi ada aset lancar diantaranya, kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan. Lalu aset non lancar yang mencakup aset bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Yakni investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya. 
Marius Sirumapea menyatakan sudah menjadi tugas BPK untuk ingatkan pemerintah agar aset yang dimiliki benar-benar diketahui sehingga saat pemeriksaan benar-benar ada asetnya. 
“Contoh aset Pemda Provinsi di Kepahiang yakni lahan SPP Kelobak, hal ini memungkinkan untuk dua kali tercatat, tercatat di Kepahiang dan tercatat di Pemda Provinsi,” ujarnya. 
Hal inilah yang membuat persoalan dalam pelaporan dan menjadi catatan BPK. Selain itu biasanya pemerintah daerah selalu membebankan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk mencatat asetnya. 
“Harusnya masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki catatan aset tersendiri, sebab bila dibebankan dengan DPKAD wajar kalau mereka banyak yang tidak tahu. Sebab mereka tidak bersentuhan langsung dengan aset tersebut,” tutupnya. (hcr) 

Nilai Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten/Kota 
Nama Nilai Aset 

Provinsi Bengkulu 2.919.955.605.009; 
Kota Bengkulu    1.869.250.661.538; 
Bengkulu Utara    2.090.337.985.965; 
Bengkulu Selatan 1.173.520.395.449; 
Rejang Lebong 1.619.532.679.843; 
Kepahiang        1.545.905.277.152; 
Lebong          1.500.224.333.301; 
Mukomuko         1.342.012.079.108; 
Kaur            990.790.062.767; 
Bengkulu Tengah   846.756.481.736; 
Seluma          1.372.573.868.243;
Keterangan: Data BPK RI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar