Ilustrasi Tambang Batubara di Bengkulu |
BENGKULU – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung mengatakan masih ada pengusaha tambang yang enggan melakukan reklamasi bekas galian tambangnya. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pantauan lapangan dan data yang masuk beberapa perusahaan tambang belum melaksanakan reklamasi lahan bekas galian tambangnya.
“Walaupun sudah ada yang melakukan reklamasi lahan bekas tambangnya namun masih ada beberapa tambang yang belum melaksanakan reklamasi sama sekali,” kata dia kepada jurnalis, Jumat (5/12/2014).
Menurut Risman, pihaknya saat ini terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengusaha tambang batu bara untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah PP No 78 tahun 2010 tentang reklamasi lahan pasca tambang. “Apabila ada pengusaha tambang batu bara yang tidak melaksanakan reklamasi lahan bekas tambangnya, maka Dishut akan merekomendasikan perusahaan tambang batubara tersebut untuk dicabut izinya kepada pemerintah pusat,” kata dia.
Mengenai Perusahaan yang belum melakukan reklamasi lahan bekas galian tambangnya, Risman mengaku lupa datanya. “Pemantauan lapangan Perusahaan yang mulai melakukan reklamasi adalah PT. Danau Mas Hitam (DMH), PT. Bukit Sunur dan Bara Indah Lestari (BIL),” kata dia.
Disisi lain mantan Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Mineral dan Batu Bara DPRD Propinsi Bengkulu, Firdaus Jailani mengatakan pantauan pihaknya proses reklamasi lahan bekas galian tambang batu bara dari sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu, belum maksimal. “Reklamasi yang dilakukan oleh pihak tambang belum ada yang maksimal,” kata dia.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan reklamasi yang sudah dilakukan bisa saja tidak maksimal karena kurangnya pamantauan lapangan oleh dinas dan instansi yang terkait. “Bisa saja pihak tambang mengklaim sudah melakukan reklamasi, namun kami meragukan akan berjalan maksimal,” tutup dia. (hcr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar