Sabtu, 06 Desember 2014

Cuma Satu Hotel di Bengkulu Taat Bayar Pajak


BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkapkan, dari puluhan hotel yang berinvestasi di provinsi itu, hanya satu yang tertib membayar pajak. "Satu hotel besar, karena hotel itu sudah berskala internasional, sementara yang lain masih menunggak, kadang membayar, kadang tidak, dan ada juga yang mengeluh tidak sanggup membayar," kata Tim Auditor BPK Perwakilan Bengkulu, Marius Sirumapea kepada jurnalis saat memaparkan materi dalam acara workshop media di gedung BPK RI, Kamis (18/9). 
Ilustrasi Hotel Berbintang

Menurut dia lemahnya pengelolaan pajak hotel dan restoran di Provinsi Bengkulu, terutama Kota Bengkulu sebagai ibu kota provinsi, membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tidak maksimal. Bahkan cenderung belum memberikan kontribusi.
”Untuk PAD dari pajak hotel dan restoran di Kota Bengkulu, hanya berjumlah sekitar Rp 5 miliar pada 2012, padahal hotel dan usaha kuliner berkembang pesat,” jelas dia. 
Bahkan kontribusi pajak hotel dan restoran hanya sekitar 5 sampai 10 persen saja dari PAD Kota Bengkulu yang tercatat berkisar Rp 40 miliar per tahun, dan pada 2013 juga tidak jauh berbeda. 
“Harusnya dengan laju pertumbuhan yang pesat usaha hotel dan restoran juga akan memberikan dampak dan kontribusi positif kepada penghasilan daerah,” kata dia. 
Pernah dilakukan wawancara kepada pengelola hotel dan restoran dan mereka mengeluhkan mengenai pungutan pajak daerah tersebut. “Alasannya enggan membayar karena sedikitnya jumlah sewa hunian sedangkan mereka dibebani gaji karyawan,” kata dia. 
Seharusnya pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak. “Keengganan pengusaha membayar pajak disebabkan oleh ketidaktahuan pengusaha tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena yang membayar pajak tersebut adalah konsumen, bukan pengusaha. Mereka hanya meminta pajak 10 persen dari pelanggan atau penyewa,” jelas dia. 
BPK RI Perwakilan Bengkulu juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi terhadap aturan yang berlaku dalam bidang usaha tersebut. Sehingga pengusaha hotel dan restoran di daerah itu tertib pajak.
 “Kami sudah sampaikan, coba tutup salah satu hotel yang mangkir untuk dijadikan contoh, karena pemerintah daerah memiliki hak untuk itu, mereka menjawab, iya. Namun sampai saat ini kami belum melihat masukan itu diaplikasikan di lapangan," jelasnya. 
Marius mengingatkan pemerintah daerah agar pendapatan daerah dapat ditingkatkan dengan memaksimalkan aset dan pendapatan pajak daerah. "Kebutuhan sebesar Rp 600 miliar (Pemkot), sedangkan PAD hanya Rp 40 miliar, bagaimana jika anggaran dari pusat diputus, dengan apa kota ini akan hidup," tutup dia. (hcr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar